Setelah masayarakat internet bernafas lega setelah masalah RUU SOPA dan PIPA, kini Kongres Amerika Serikat kembali dengan CISPA, yang konon membawa konsekuensi yang lebih ketat terhadap privasi Online dankebebasan internet.
Cyber Intelligence Sharing and Protection Act (CISPA) memungkinkan perusahaan untuk mengumpulkan informasi tentang orang dan memberikannya kepada pemerintah AS dengan dalih keamanan cyber.
Masalah utama dari kebijakan ini adalah luasnya ruang lingkup yang memungkinkan perusahaan atau pemerintah untuk menyensor apa yang orang katakan.
Jika benar CISPA dilaksanakan, maka bisa saja situs seperti Google, Facebook atau Twitter mencegat email atau pesan pribadi Anda dan mengirimkan salinannya ke tangan pemerintah AS serta mengubah isinya dengan dalih mencegah ancaman cyber crime.
Seorang juru bicara pusat demokrasi dan teknologi yang berbasis di AS mengatakan, yang perlu menjadi perhatian adalah kenyataan bahwa CISPA sangat luas dan mencakup berbagai jenis informasi.
Seperti yang dikutip dari Wikileaks Forum, Dia juga mengatakan bahwa RUU CISPA akan menjadi lubang besar dari semua hukum privasi yang ada dan dapat digunakan sebagai alat untuk penyadapan.
RUU CISPA saat ini telah mendapat dukungan dari 100 lebih anggota perwakilan legislatif yang mendukung undang-undang kemanan cyber, tetapi mereka tidak memperhitungkan apa yang dilakukan pengguna internet sehari-hari.
Masih harus dilihat apakah perusahaan besar internet dan pengguna dapat bersatu untuk mencegah lolosnya RUUCISPA. Jika CISPA lolos sebagai undang-undang, apakah ini tanda berakhirnya kebebasan berinternet?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar