Jumat, 06 April 2012

Konglomerasi Media Tak Selalu Negatif



detail berita
ilustrasi (foto : Google)
JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Profesor Tjipta Lesmana mengatakan kepemilikan silang sejumlah media tidak harus selalu dinilai negatif. Pasalnya hal tersebut merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari juga terjadi di banyak negara maju.

Penyataan tersebut disampaikannya saat memberi kesaksian sebagai ahli dalam sidang uji materi pasal 18 ayat 1 dan pasal 34 ayat 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, di Mahkamah Konstitusi, Kamis (5/4/2012).

”Konglomerasi ataupun cross ownership tidak dapat dibendung. Ini sudah menjadi fenomena global. Teori sistem mengatakan media memang tidak bisa berdiri sendiri,” ujar Tjipta.

Dia mencontohkan, di Amerika Serikat terdapat puluhan ribu media massa cetak maupun elektronik. Media-media tersebut dimiliki secara silang hanya oleh 10 perusahaan besar.

“Itu fakta yang terjadi. Pemerintah Amerika Serikat awalnya bersikap keras terhadap persoalan ini, tapi akhirnya tidak bisa seperti itu,” tandasnya.

“Konglomerasi media tidak selalu negatif, banyak segi positifnya, yaitu adanya efisiensi produksi. Sikap negatif itu muncul hanya dikarenakan munculnya rasa ketakutan-ketakutan akan kepentingan para pemodal. Yang harus dibenahi justru adalah sistem ekonomi kita yang sudah terlalu liberal,” tambahnya.

Dia berpendapat saat ini tidak perlu ada ketakutan intervensi pemilik modal pada media massa. Pasalnya, menurut Tjipta, pemilik modal tidak bisa ikut campur pada konten-konten media.

”Sampai saat ini belum ada riset yang meyakinkan bahwa owner akan selalu terus mempengaruhi media. Otonomi sepenuhnya tetap dimiliki oleh newsroom,” tegasnya. (fmh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar