Kamis, 31 Mei 2012

Hari Ini, Pemerintah Berlakukan Sistem Terminasi SMS



detail berita
ilustrasi tower cell (Foto:istimewa)
JAKARTA – Pemerintah hari ini menetapkan biaya terminasi SMS antar operator Rp23 per SMS. Peraturan ini digulirkan untuk menciptakan iklim usaha Telekomunikasi yang sehat.

Biaya terminasi merupakan biaya yang harus ditanggung operator pengirim SMS pada operator penerima, pengenaan tarif ini dikarenakan operator pengirim juga menggunakan jaringan penerima.

“Melalui sistem terminasi SMS pemerintah ingin menciptakan iklim usaha telekomunikasi yang sehat, di mana kami mengenakan biaya tarif yang harus dibayarkan ke operator penerima SMS,” tutur Humas Kominfo, Gatot S. Dewa Subroto saat dihubungi Okezone, Kamis (31/5/2012).

Aturan sebelumnya, sistem Sender keep All (SKA) yang berlaku menciptakan iklim usaha telekomunikasi yang kurang sehat. Dimana hanya operator pengirim SMS yang mendapatkan keuntungan dari layanan SMS yang dilakukan pengguna, sedangkan operator penerima tidak mendapatkan keuntungan dari SMS yang diterima.

Sayangnya, seiring berjalannya waktu, para penyelenggara memanfaatkan skema SKA untuk melakukan perang promosi SMS kepada pengguna, yaitu memberikan bonus SMS atau layanan SMS gratis baik untuk trafik On-Net maupun Off-Net

Masyarakat diuntungkan dengan sistem tersebut, namun sistem ini mengakibatkan trafik SMS meningkat, serta disertai dengan penurunan kualitas layanan.

Selain itu, beberapa oknum tidak bertanggungjawab menggunakan kesempatan ini untuk perbuatan yang merugikan orang lain, seperti SMS Spam, bahkan penipuan dan cyber crime lainnya.

Yang lebih merasakan kerugiannya adalah para penyelenggara yang kebanjiran trafik SMS dari penyelenggara lain dan tidak sepeserpun mendapatkan pendapatan dari penggunaan jaringan mereka (terminasi incoming SMS from other operators).

Padahal, penggunaan jaringan tentu membutuhkan biaya operasioal. Trafik SMS pun jauh menjadi tidak seimbang. Hal ini tentunya menjadi tidak adil bagi penyelenggara.

Permen No. 08/2006 Landasan hukum dari kebijakan ini berlandaskan UU 36/1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri No. 08/2006 tentang interkoneksi menyebutkan, bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Lewat aturan baru ini Kominfo terus mendorong penyelenggara untuk lebih efisien dalam menyediakan layanan kepada masyarakat, tanpa mengurangi standar kualitas. Melalui kebijakan ini justru membuat iklim kompetisi yang sudah efektif serta para penyelenggara dapat meningkatkan kualitas layanannya agar dapat terus bersaing dengan penyelenggara dan layanan lain,” kata Gatot.

Kemudian Kominfo tidak mengatur para operator melalui aturan ini untuk menaikan tarif SMS kepada pengguna. Pengaturan tariff SMS sepenuhnya diserahkan kepada operator sesuai dengan strategi bisnis merka.

“Melalui aturan ini kami tidak menaikan tariff SMS, urusan itu kami serahkan kepada operator sesuai dengan strategi bisnis mereka. Kominfo hanya menjaga agar para operator dapat menjalankan bisnis yang fair dan secara langsung dapat menciptakan layanan yang prima untuk pengguna,” tandas Gatot.(amr)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar